Keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik. Sehingga pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamatkan bahwa setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Publik adalah stakeholders yang berhak  memperoleh pelayanan badan publik sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan.

3 Bisnis Center Menyediakan Layanan Informasi dan Pengaduan Publik Melalui Kantor Pengelola, yang melayani kebutuhan informasi Publik baik Via Online Maupun Offline.

Alamat Kantor Pengelola 3 Bisnis Center.

No. Telpn.

Kategori

Recent Buzzs

Categories

Video

Pos-pos Terbaru

Komentar Terbaru

    Compare Listings

    Title Price Status Type Area Purpose Bedrooms Bathrooms
    × Ada yang bisa kita bantu?